Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 20 Juni 2019 | 16:16 WIB
Ilustrasi ganti warna cat
Wawa
Ilustrasi ganti warna cat

GridOto.com- Sering kita lihat beberapa motor di jalanan yang sudah berganti warna, baik diganti dengan stiker ataupun pakai cat khusus kendaraan.

Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah motor itu bisa kena tilang lantaran warna tidak sesuai dengan STNK.

Menanggapi kasus seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.

Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

(Baca Juga: Street Manners : Ini Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM)

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia kepada GridOto.com, Selasa (18/6/2019).

Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.

Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.

Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.

(Baca Juga: Street Manners: Bisa Membahayakan, Sandal Jepit Haram Dipakai Saat Riding)

"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa