Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 4 Juli 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi contoh pelanggaran penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Pelat nomor atau TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Namun dalam beberapa kesempatan, nampak pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.

Seperti pelat nomor kendaraan negara lain, pelat nomor berwarna-warni atau pelat yang bentuknya berbeda dari umumnya.

(Baca Juga: Street Manners: Ternyata Begini Prosedur Penilangan yang Benar)

Dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Korps Lantas Polri, spesifikasi plat yang sesuai yaitu pertama pelat terdiri dari dua baris yang berisi nopol, kode huruf wilayah dan pajak masa berlaku.

Kedua, bahan terbuat dari alumunium yang tebalnya 1 mm, berukuran 250-105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga sementara untuk mobil 395-135 mm.

Lalu terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor dan masa berlaku.

(Baca Juga: Street Manners: Stop! Buang Sampah Ke Jalan, Bisa Menimbulkan Kecelakaan, Denda Rp 12 Juta)

Merujuk pada Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa pelat nomor juga harus memiliki unsur pengaman yakni adanya logo kepolisian sebagai legalitas TNKB.

Dalam perkapolri tersebut juga disebutkan warna pelat nomor kendaraan yang ditentukan, seperti: