Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi pejalan kaki menggunakan zebra cross. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

(Baca Juga: Street Manners : Tanpa Zebra Cross, Boleh Enggak Ya Pejalan Kaki Nyebrang?)

"Daripada muter jauh, fasilitas penyeberangan berlampu merah ini cukup membantu saya. Saya juga mau ambil penumpang di Perak," kata Muhibbin, salah satu pengendara ojek online. 

Diakui para pengguna motor bahwa mereka sudah lama memanfaatkan zebra cross untuk mengambil jalan pintas menuju arak Perak dari Jl Rajawali sisi timur.

Mereka mengaku kalau tidak lewat sini akan memutar di depan BRI Rajawali, mengitari Kantor Pos dan menuju Kantor DPRD Jatim baru sampai ke seberang Jl Rajawali dengan jarak lebih dari 1 Km.

"Banyak yang lewat zebra cross, tidak ditilang. Ya saya ikut saja," tambah Baihaqi, pengguna motor yang lain. 

(Baca Juga: Sering Ricuh dengan Angkutan Online, Organda Garut Ancam Mogok Massal)

Instagram/ics_infocegatansol
Ilustrasi pemotor yang menggunakan hak pejalan kaki

Namun jangan salah, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Pada pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Hayo loh, masih mau nekat nyeberang pakai zebra cross dan nyikat hak pejalan kaki?

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Aneh, Zebra Cross Dipakai Pengendara Motor, Pejalan Kaki Mengaku Tak Nyaman Nyeberang Bareng Motor."