Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi pejalan kaki menggunakan zebra cross. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pengendara sepeda motor di Jl. Rajawali, Surabaya, Jawa Timur nekat menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Hal tersebut membuat mereka dan para pejalan kaki harus berebut space yang dapat dipakai untuk menyeberang.

Walaupun takut mau tak mau pejalan kaki tetap menggunakan zebra cross ini sebagai mana mestinya.

Bahkan kendaraan bermotor yang menyeberang dengan zebra cross ini mencapai ratusan bahkan lebih dalam satu harinya.

(Baca Juga: Kecelakaan Karena Hindari Pejalan Kaki, Pemotor Tewas di Tempat)

Dilansir dari pengamatan Surya.co.id, setidaknya terdapat lima pengguna kendaraan bermotor yang menyeberang di zebra cross ini sekali seberang pada Senin (24/6).

Modus yang digunakan para pengendara motor ini pun beragam dalam curi-curi kesempatan untuk menyeberang di sini.

Ada yang langsung nyelonong main seberang, bahkan ada yang memanfaatkan tombol lampu merah yang digunakan untuk memberi sign merah kepada pengguna Jalan Rajawali ini sehingga mereka berhenti dan memberikan jalan bagi pemotor ngawur ini.

Walaupun mengetahui zebra cross Jl. Rajawali itu bukan untuk pengendara kendaraan bermotor,namun mereka selalu memanfaatkannya untuk menyeberang dan tidak peduli. 

surya.co.id
Sebuah zebra cross di Jl. Rajawali, Surabaya yang digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk menyeberang.