Baca Juga: L300 Pikap Kandas di Area Pasar, Jukir Tak Curiga Mobil Keluar Tanpa Hidupkan Lampu
Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang menjual kendaraan kepada penadah.
"Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," terang Ridwan.
Ridwan mengatakan, kelima tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
"Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan telepon genggam, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.
Saat ini, kelima tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ridwan menambahkan, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR