Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wali Kota Solo Sidak Parkir, Jukir Nakal Ketahuan Tarik Tarif Rp 3.000 Kena batunya

Ferdian - Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:16 WIB
ilustrasi Wali Kota Solo langsung temukan sendiri aksi jukir yang lakukan getok tarif ke pengguna kendaraan
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ilustrasi Wali Kota Solo langsung temukan sendiri aksi jukir yang lakukan getok tarif ke pengguna kendaraan

GridOto.com - Bukan oleh warga, aksi getok tarif parkir di kota Solo langsung ditemukan Wali Kota, Respati Ardi di lapangan pada Jumat (3/7/2026) malam.

Temuan tersebut tentu langsung ditindak dengan pemberian sanksi kepada oknum juru parkir yang melanggar.

Dalam patroli yang menyasar kawasan parkir di pusat kota, Respati mendapati seorang juru parkir di kawasan Ngarsopuro menarik tarif parkir sebesar Rp 3.000, padahal ketentuan tarif resmi untuk kendaraan roda dua hanya Rp 2.000.

"Jadi ada temuan yang harusnya itu Rp2.000, tapi di-charge Rp3.000. Langsung kita sanksi," kata Respati Ardi melansir Kompas.com.

Oknum juru parkir tersebut langsung didata untuk mendapatkan sanksi sekaligus pembinaan oleh dinas terkait bersama pihak kepolisian.

Pemerintah Kota Solo menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan karena merugikan masyarakat.

Selain menemukan pelanggaran secara langsung, Respati mengaku menerima banyak laporan dari warga mengenai persoalan parkir selama patroli berlangsung.

Aduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola parkir di Kota Solo.

Baca Juga: Dishub Jakarta Mode Galak, Lokasi-lokasi Ini Jadi Sasaran Razia Gabungan Parkir Liar

Tak hanya soal tarif, Respati juga menemukan dugaan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir oleh pihak swasta di kawasan Jalan Gajah Mada.

Menurutnya, praktik tersebut tidak diperbolehkan dan akan segera ditindaklanjuti.

"Ada yang menarik di Jalan Gajah Mada. Ada pihak ketiga swasta menggunakan badan jalan. Ini tidak boleh," ujar Respati Ardi.

Respati mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan tarif yang tercantum pada karcis parkir resmi sebelum melakukan pembayaran.

Ia juga meminta para juru parkir mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menarik biaya di luar ketentuan.

Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan usaha dan pusat kuliner di Kota Solo, di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Keprabon, Jalan Diponegoro, Jalan RM Said, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Yosodipuro.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Catur C Wibowo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Didik Anggono, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad.

Pemerintah Kota Solo berharap patroli rutin seperti ini dapat meningkatkan disiplin para juru parkir sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa