GridOto.com - Pemkot Solo ambil tindakan serius sehubungan dengan aksi juru parkir (jukir) nakal di Kota Solo.
Terbaru adalah kasus yang terjadi di kawasan Sriwedari ketika dua jukir liar mematok tarif parkir tinggi di kawasan GOR Sritex Solo saat event besar diselenggarakan pada Rabu (27/5) kemarin.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho menegaskan siap mengambil tindakan tegas bersama pihak kepolisian agar penegakan hukum bisa dilakukan.
“Ini nanti kita juga mau ada pembahasan sama dengan kepolisian atau terkait tindakan-tindakan ini nanti kelanjutannya seperti apa. Pak Kadis memerintahkan kami untuk koordinasi dengan polsek-polsek dan polres,” ungkapnya, Kamis (28/5).
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, juru parkir liar disebut mematok tarif Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk mobil.
Padahal, tarif parkir insidental yang berlaku seharusnya hanya Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Haryono masih belum bisa memastikan pasal-pasal yang akan dikenakan untuk memproses hukum juru parkir liar.
Sejauh ini, kewenangan Dishub Solo baru sebatas menertibkan juru parkir berizin.
Baca Juga: Tukang Parkir Liar di Atas Angin, Dishub dan Polisi Saling Angkat Tangan Tak Bisa Menghukum
“Terkait ini kan apakah sudah masuk ke ranah pungli atau premanisme. Nah ini kan kami kalau dari perda kami yang parkir itu kan mengantisipasinya yang jukir yang legal itu pasti kita keluarkan,” jelasnya menukil TribunSolo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR