Menurutnya, praktik tersebut tidak diperbolehkan dan akan segera ditindaklanjuti.
"Ada yang menarik di Jalan Gajah Mada. Ada pihak ketiga swasta menggunakan badan jalan. Ini tidak boleh," ujar Respati Ardi.
Respati mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan tarif yang tercantum pada karcis parkir resmi sebelum melakukan pembayaran.
Ia juga meminta para juru parkir mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menarik biaya di luar ketentuan.
Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan usaha dan pusat kuliner di Kota Solo, di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Keprabon, Jalan Diponegoro, Jalan RM Said, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Yosodipuro.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Catur C Wibowo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Didik Anggono, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad.
Pemerintah Kota Solo berharap patroli rutin seperti ini dapat meningkatkan disiplin para juru parkir sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR