Data tersebut menjadi dasar dalam penilaian ganti kerugian sehingga masyarakat perlu aktif mengawal proses pendataan.
3. Nilai Ganti Rugi Ditentukan Appraisal Independen
Banyak masyarakat mengira nilai ganti rugi ditentukan pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Faktanya, besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian penilai publik independen atau yang disebut appraisal.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, ruang atas dan bawah tanah, kerugian nonfisik, biaya relokasi, kehilangan pendapatan, hingga kerugian lain yang dapat dinilai.
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sering mengingatkan appraisal bekerja berdasarkan standar penilaian yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai komponen kerugian yang dialami masyarakat.
Baca Juga: Lainnya Jadi Miliarder, Ini Penyebab Asrofi Cuma Dapat UGR Tol Jogja-Bawen Rp 200 Ribu
4. Bisa Ajukan Keberatan
Pemilik tanah juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila nilai ganti kerugian yang ditetapkan dianggap belum sesuai.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012.
Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dilaksanakan.
Artinya, masyarakat tidak harus langsung menerima nilai yang ditawarkan apabila merasa masih terdapat aspek yang belum terakomodasi dalam penilaian.
5. Ganti Rugi Tidak Selalu Berupa Uang
Hal lain yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah bentuk ganti kerugian tidak selalu berupa uang tunai.
Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
Pilihan tersebut dapat dibahas dalam musyawarah sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
6. Jangan Sembarangan Tanda Tangan
Masyarakat juga diingatkan untuk mencermati seluruh dokumen yang diberikan selama proses pengadaan tanah berlangsung.
Sebelum menyetujui hasil musyawarah, pemilik lahan perlu memastikan luas bidang tanah telah sesuai hasil pengukuran, memahami dasar penilaian appraisal, serta mengetahui hak hukum yang dimiliki apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian.
Dengan memahami hak-hak tersebut, masyarakat dapat memperoleh kompensasi layak dan adil sebagaimana dijamin UU.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR