Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanah Masuk Daftar Gusur Proyek Jalan Tol Baru, Pemilik Dipersilakan Tuntut Hak-hak Berikut

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 11:02 WIB
Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Jasa Marga
Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan

1. Berhak Dapat Informasi Sejak Awal

Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik.

Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.

Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp 3,6 M Ditolak, Pemilik Rumah Dikepung Tol Ini Berakhir Susah Tidur

2. Berhak Pastikan Data Tanah Sesuai Kondisi Lapangan

Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.

Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa