Karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen berkala guna memastikan kemampuan berkendara tetap aman.
"Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," tutur Sony.
Menurut dia, jika seorang pengemudi sudah dinilai tidak lagi memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM demi menjaga keselamatan lalu lintas.
Sony juga menilai pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM lanjut usia penting diterapkan karena risiko kecelakaan bisa meningkat apabila kondisi kesehatan dan kompetensi mengemudi tidak terpantau dengan baik.
"Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM," ucap Sony.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR