GridOto.com - Seorang narapidana bernama Randy Djamaludin Firmansyah (30) kabur dari Lapas Kelas III Baa, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama pelarian, penyakitnya kumat nyolong Honda Scoopy sampa beberapa unit laptop.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan, Randy ditangkap lagi oleh tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas Lapas Kelas III Baa, (10/5/26).
"Ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa tadi malam," ujar Mardiono kepada wartawan, (11/5/26) menukil Kompas.com.
Randy diketahui melarikan diri dari lapas sejak 7 Mei 2026.
Setelah menerima laporan kaburnya narapidana tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao untuk melakukan pengejaran.
Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 petugas Lapas diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk memburu pelaku.
"Kami juga menerbitkan STR kepada delapan Polsek jajaran agar memantau keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum masing-masing," jelas Mardiono.
Berkat informasi dari masyarakat, Randy akhirnya berhasil diamankan di Kampung Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Usai ditangkap, Randy langsung diserahkan kembali ke Lapas Kelas III Baa untuk melanjutkan masa hukumannya.
Baca Juga: Mantan Napi Gak Tobat, Sudah Rencanakan Maling 13 Motor Saat Masih di Lapas Pasuruan
Namun, selama masa pelariannya, Randy diduga kembali terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Polisi menerima sedikitnya dua laporan masyarakat terkait kehilangan motor dan barang-barang berharga lainnya.
"Pasca pelariannya, kami menerima dua laporan kehilangan motor dan sejumlah barang berharga. Dugaan kuat dilakukan oleh RDF karena sinkron dengan barang bukti yang berhasil diamankan," ungkap Mardiono.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.200.000, tiga unit laptop, empat unit ponsel, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.
Mardiono menegaskan, meski Randy telah dikembalikan ke Lapas Baa sebagai warga binaan, proses hukum atas dugaan tindak pidana baru tetap berjalan.
"Terkait dua laporan polisi yang telah kami terima akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa jika akan dilakukan pemeriksaan terhadap RDF," tegasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR