Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebagian Masih Baru, Misteri Asal Usul 1.494 Motor Ilegal di Gudang Kebayoran Lama Terungkap dari Sini

Irsyaad W - Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB
Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya, baik itu dari penyedia kendaraannya, kemudian pengepulnya, maupun pengekspornya yang melakukan kegiatan ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri," ujar Iman.

Lebih detail, misteri asal-usul ribuan motor ilegal tersebut diterangkan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Ia mengatakan ribuan motor tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul hingga dealer.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor saat ditemui di lokasi, (11/5/26) mengutip Kompas.com.

Polisi menduga sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

"Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Kini WS dijerat dengan pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

WS juga dikenakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa