Pertama, penyidik merujuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan apabila ancaman pidananya lima tahun atau lebih.
Ojo menjelaskan, LPR disangkakan pasal 311 dan 312 tindak pidana tabrak lari berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun dengan dan denda maksimum Rp 75.000.000.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Ojo.
"Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," sambungnya.
Baca Juga: Sopir Pajero Sport Hitam Ini Diduga Buta Arah, Berakhir Dipukul Mundur Bus TransJakarta
Lebih lanjut Ojo juga mengungkapkan alasan LPR menabrak lari KA karena takut diamuk massa.
Ia memastikan LPR tidak dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi narkoba.
"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.
Hasil pemeriksaan urine terhadap LPR juga dinyatakan negatif narkoba.
Sebelumnya, LPR sudah diamankan oleh polisi para Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
LPR diamankan di rumahnya yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).
LPR merupakan seorang karyawan swasta. Setelah ditangkap pada Senin, polisi melakukan pemeriksaan kepada LPR.
Polisi juga telah menyita Pajero Sport yang digunakan saat insiden sebagai barang bukti.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR