GridOto.com - Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang sebelumnya menabrak pedagang buah bernama KA (50) di Jalan Kalimalang Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Pajero Sport yang dikemudikan LPR melaju dari arah barat ke timur.
Pada saat bersamaan, korban berinisial KA menyeberang dari utara ke selatan untuk menuju RS Harum untuk berjualan buah.
KA saat itu sedang menyeberang di titik zebra cross sambil mendorong gerobak buah miliknya dan ditabrak mobil Pajero yang dikendarai LPR.
KA pun terjatuh di jalan dan gerobak berisi buah miliknya rusak.
Namun, LPR tidak menolong KA, tetapi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski pengemudi berinisial LPR (47) dijadikan tersangka, namun polisi tidak menahannya.
"Hasil gelar kemarin (Selasa, 5 Mei 2026), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melansir Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Meski sudah berstatus tersangka, Ojo menyebut polisi tak menahan LPR karena sejumlah alasan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR