Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jateng Batal Cuan, Calon Pemasukan Rp 50 Miliar Lewat Kendaraan Listrik Menguap Sia-sia

Irsyaad W - Kamis, 30 April 2026 | 13:40 WIB
Pemandangan mobil mengecas di SPKLU KM 343 A Tol Trans Jawa.
Rayhan Haikal/GridOto.com
Pemandangan mobil mengecas di SPKLU KM 343 A Tol Trans Jawa.

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah gagal cuan.

Calon pemasukan senilai Rp 50 miliar lewat kendaraan listrik menguap sia-sia.

Ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

SE tersebut membatalkan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat menjadi angin segar bagi pemerintah daeah untuk mengenakan pajak bagi kendaraan listrik.

Artinya seluruh motor dan mobil listrik di Jateng dipastikan tetap bebas pajak kendaraan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menuturkan adanya SE baru dari Kemendagri yang diterima pekan lalu menjamin kendaraan listrik di Jateng tetap bebas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Maka pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap nol persen.

"Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun yang lalu. Jadi tetap adalah nol persen pajak semua. Itu yang diatur dengan surat edaran," kata Masrofi saat dikonfirmasi, (29/4/26) mengutip Kompas.com.

Adapun jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah mencapai 20.006 unit, baik motor maupun mobil.

Mayoritas merupakan motor listrik.

Baca Juga: Berubah Sekejap, Tito Karnavian Resmi Batalkan Pungutan Pajak Mobil Listrik

Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

Dia menyebut kebijakan ini menghilangkan potensi pendapatan yang cukup besar.

"Potensi kalau sampai full (bayar pajak untuk kendaraan listrik) sekitar Rp 50 miliar per tahun," jelasnya.

Dengan adanya SE Mendagri terbaru, potensi pajak senilai Rp 50 miliar per tahun untuk kendaraan listrik di Jateng itu batal diperoleh.

"Iya (potensi pajak hilang). Tapi kan itu merupakan kebijakan pemerintah, sehingga kita harus mengikuti kebijakan tersebut," tegasnya.

Masrofi menuturkan, sebelumnya melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan pajak kendaraan listrik atau membebaskan penuh pajak.

Lalu pemerintah daerah bersama Bapenda se-Indonesia sempat melakukan koordinasi mengenai hal tersebut pada pertengahan April 2026.

"Ada yang menyatakan 25 persen, ada yang menyatakan 10 persen, ada pula yang 15 persen. Tapi rata-rata kita (seluruh Bapenda) sepakat tadinya sekitar 25 persen (pajak untuk kendaraan listrik)," bebernya.
Berikutnya terbit SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mewajibkan pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

"Opsi yang harus dipilih adalah pembebasan," ujarnya.

Dia menilai SE Mendagri terbaru itu menegaskan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik untuk mendukung efisiensi energi dengan penggunaan energi terbarukan.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan." bebernya.

"Diminta kepada gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," imbuhnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa