Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Tapi Ngotot, Ini Leasing Yang Kirim Debt Collector Maksa Rampas Lexus RX 350 Beli Cash

Irsyaad W - Selasa, 28 April 2026 | 09:05 WIB
Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector
Surya.co.id/Istimewa
Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector

Baca Juga: Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

Perselisihan yang kian memanas tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk ditengahi.

Di sana, Andy menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh pihak leasing.

Selain menggunakan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, terdapat ketidaksesuaian data teknis kendaraan.

"Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX 250, sedangkan mobil milik saya tipe RX 350," jelas Andy.

"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," jelas Andy.

Kuasa Hukum korban, Ronald Talaway, menyatakan pihaknya telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Ronald menilai tindakan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain yang sudah lunas adalah pelanggaran serius.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ronald.

Ia juga merujuk pada Pasal 448 KUHP yang baru, di mana unsur 'memaksa' menjadi delik pidana yang dominan.

Baca Juga: Avanza Tak Nunggak Disergap di Tol, 6 Debt Collector Salah Sasaran Berakhir Apes

Menurutnya, meskipun mobil tidak berhasil dibawa, tindakan intimidasi dan paksaan sudah cukup untuk memproses pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak leasing dilaporkan terus mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.

Disamping itu, Andy juga berencana menggugat secara perdata dan melaporkan kasus ini ke OJK serta Satugas Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

"Tuntutan saya tegas cabut izin usaha leasing tersebut. Ini demi keamanan masyarakat agar tidak ada lagi korban 'surat bodong' atau intimidasi DC di kemudian hari. Saya minta kepolisian melakukan tindakan tegas dan upaya paksa jika mereka terus mangkir," pungkasnya.

Sementara itu, kantor BFI Finance di Surabaya saat dikonfirmasi oleh awak media hanya menjawab prosedural dengan mengarahkan wartawan menanyakan ke BFI Bekasi 5.

BFI Finance Surabaya tisak memberikan pernyataan resmi terkait temuan dokumen "Lexus RX250" yang diduga menjadi dasar penarikan paksa tersebut.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa