Avanza Tak Nunggak Disergap di Tol, 6 Debt Collector Salah Sasaran Berakhir Apes

Ferdian - Jumat, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

Viral penarikan paksa Avanza oleh sejumlah debt collector di exit Tol Kaligawe, Semarang. Para pelaku berakhir dibekuk polisi

GridOto.com - Belum lama ini aksi debt collector yang menghentikan paksa mobil di Kota Semarang bikin geger media sosial.

Aksi menegangkan ini diketahui terjadi di pintu keluar Tol Kaligawe pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dalam rekaman yang beredar, tampak sebuah Toyota Avanza hitam dihentikan oleh beberapa pria di tepi jalur keluar tol.

Salah satu dari mereka terlibat adu mulut dengan pengemudi dan penumpang mobil.

Para debt collector tersebut memperlihatkan foto pelat nomor kendaraan yang mereka duga sebagai unit bermasalah.

Namun pengemudi dan penumpang berkali-kali menegaskan bahwa mobil yang mereka gunakan adalah kendaraan sewaan dari jasa rental dan bukan objek kredit macet.

Situasi semakin memanas ketika seorang pria tiba-tiba memasukkan tangan melalui celah jendela yang sedikit terbuka dan menarik kunci mobil dari kontak.

Baca Juga: Debt Collector Brutal, Tarik Mobil Tusuk Perut dan Punggung Advokat Tiga Kali

Teriakan minta tolong terdengar saat pintu kendaraan akhirnya berhasil dibuka secara paksa.

Akibat insiden itu, salah satu korban dilaporkan mengalami luka lecet di bagian tangan.

Video lanjutan menunjukkan perkembangan kasus setelah kejadian tersebut viral.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat di sebuah kantor perusahaan pembiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari enam debt collector yang diamankan, hanya dua yang memiliki sertifikat SPPI.

Menurut Anwar, para pelaku melakukan penarikan kendaraan berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni PT KPS. Namun dalam praktiknya, tindakan tersebut salah sasaran.

Baca Juga: Premanisme, Polisi Sebut Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan Serupa Aksi Begal

Melansir TribunJateng, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil yang dicegat tidak memiliki tunggakan angsuran sama sekali.

Kendaraan itu merupakan mobil rental yang digunakan oleh korban asal Jepara.

Kekeliruan identifikasi diduga menjadi pemicu utama aksi penarikan paksa tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa praktik menghadang kendaraan di jalan untuk penagihan kredit tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Penarikan kendaraan di jalan dengan cara menghadang seperti itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Keenam tersangka ditangkap oleh tim Jatanras pada Selasa (24/2) di kawasan Karangtempel.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk aspek legalitas serta prosedur penarikan kendaraan yang mereka jalankan.

YANG LAINNYA