Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

Irsyaad W - Senin, 27 April 2026 | 21:45 WIB
Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector
Surya.co.id/Istimewa
Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector

GridOto.com - Gerombolan debt collector cari masalah di Surabaya, Jawa Timur.

Lantaran hendak merampas paksa sebuah Lexus RX 350 milik Andy Pratomo, warga Mojoklanggru, kota Surabaya yang dibeli secara cash lengkap dengan STNK dan BPKB.

SUV mewah itu hendak ditarik paksa debt collector dengan dalih ada tunggakan cicilan kredit di kediamannya, (4/11/25) lalu.

Andy mengungkapkan saat itu sejumlah orang mendatangi kediamannya dan bersikukuh hendak menarik mobil miliknya.

Andy menegaskan Lexus RX 350 tersebut dibeli secara cash tanpa melalui skema kredit.

"Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ujar Andy kepada awak media, (26/4/26) dikutip dari TribunJatim.com.

Meski Andy telah menunjukkan bukti kepemilikan asli, para penagih utang tetap bertahan pada pendiriannya.

Baca Juga: Debt Collector Bandung Cari Mangsa, Pepet dan Coba Rampas Mobil Berpelat Luar Kota

Mereka berdalih terdapat tunggakan pembayaran selama lebih dari enam bulan.

Perselisihan yang kian memanas tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk ditengahi.

Di sana, Andy menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh pihak leasing.

Selain menggunakan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, terdapat ketidaksesuaian data teknis kendaraan.

"Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX 250, sedangkan mobil milik saya tipe RX 350," jelas Andy.

Kuasa Hukum korban, Ronald Talaway, menyatakan pihaknya telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Baca Juga: Avanza Tak Nunggak Disergap di Tol, 6 Debt Collector Salah Sasaran Berakhir Apes

Ronald menilai tindakan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain yang sudah lunas adalah pelanggaran serius.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ronald.

Ia juga merujuk pada Pasal 448 KUHP yang baru, di mana unsur 'memaksa' menjadi delik pidana yang dominan.

Selain laporan pidana, pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," tandasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa