Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 23 April 2026 | 19:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng temukan Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste dari gudang penyimpanan di desa Bentangan, Wonosari, kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Dok. Polda Jateng
Ditreskrimsus Polda Jateng temukan Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste dari gudang penyimpanan di desa Bentangan, Wonosari, kabupaten Klaten, Jawa Tengah

"Membawa muatan serupa,” katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.

Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri

Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste terungkap di dalam kontainer siap kirim
Reza Gustav Pradana/TribunJateng.com
Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste terungkap di dalam kontainer siap kirim

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan motor, mobil hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman.

Dari hasil penyidikan juga terungkap skema keuntungan pelaku.

Motor dibeli dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, lalu dijual kembali di kisaran Rp 13 juta hingga Rp 15 juta.

Sementara mobil dibeli seharga Rp 120 juta hingga Rp 135 juta dan dijual Rp 140 juta hingga Rp 150 juta.

Adapun truk dibeli Rp 180 juta hingga Rp 200 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 210 juta sampai Rp 220 juta.

Kendaraan bekas ilegal itu kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 52 unit kendaraan.

"Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk," jelasnya.

"Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Truk kontainer yang dipakai mengangkut motor dan mobil bekas bodong untuk diselundupkan secara ilegal ke Timor Leste ditangkap di exit tol Krapyak, kota Semarang, Jawa Tengah
Dok. Polda Jateng
Truk kontainer yang dipakai mengangkut motor dan mobil bekas bodong untuk diselundupkan secara ilegal ke Timor Leste ditangkap di exit tol Krapyak, kota Semarang, Jawa Tengah

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa