GridOto.com - Pengamat ingatkan sisi buruk dari kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Satu sisi dinilai mempermudah masyarakat, namun di sisi lain membuka potensi celah penyalahgunaan yang perlu diantisipasi serius.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan pendekatan tersebut memang memiliki dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.
"Saya setuju pendekatan itu karena terbukti di daerah lain juga bisa meningkatkan penerimaan daerah. Dan membuat orang semangat melakukan bea balik nama gratis dan mudah," ujar Agus, (16/4/26) mengutip Kompas.com.
Namun, ia langsung memberi catatan penting. Menurutnya, kebijakan ini berisiko jika tidak diimbangi dengan sistem registrasi kepemilikan kendaraan yang kuat dan terintegrasi.
"Hanya saja, Polri harus segera menyelesaikan Electronic Registration Identification (ERI) atau pendaftaran kepemilikan kendaraan supaya ETLE jalan," ucap Agus.
Ia menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement hanya akan efektif jika didukung data kepemilikan yang akurat.
Baca Juga: Berlaku Nasional, Ini Alasan Korlantas Polri Akhirnya Luluh Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP
Tanpa itu, pengawasan kendaraan di lapangan berpotensi lemah.
"Makanya ERI harus selesai dulu baru bisa diawasi oleh ETLE," kata Agus.
Sementara itu, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama berpotensi membuat kendaraan digunakan oleh pihak lain tanpa jejak administrasi yang jelas.
Dalam kondisi ini, identitas pemilik sah bisa menjadi kabur, sementara kendaraan tetap aktif secara administratif karena pajaknya dibayar.
Situasi tersebut membuka risiko kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa proses balik nama, sehingga sulit ditelusuri jika terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan.
Lebih jauh, Agus menilai kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan saat ini belum sepenuhnya siap.
"ERI belum selesai jadi ya (kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan) belum baik," ucapnya.
Baca Juga: Awas Kaget, Ada Embel-embel Formulir Ini di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Di samping itu, Agus juga menyinggung potensi perilaku menyimpang dalam implementasi kebijakan di lapangan.
"Bea balik nama di-nol-kan supaya orang punya keinginan untuk balik nama tanpa pakai KTP. (Tapi) di Indonesia mau dibuat sistem apa saja niatnya selalu nyolong," ujar dia.
Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran bahwa kemudahan administrasi justru bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban legal, termasuk tidak melakukan balik nama meski kendaraan sudah berganti pemilik.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR