Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan

Irsyaad W - Selasa, 14 April 2026 | 08:45 WIB
STNK dan BPKB
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - Salah satu syarat bayar pajak kendaraan tahunan, yakni melampirkan KTP.

Sehingga, pembayaran PKB tanpa melampirkan KTP sesuai dengan STNK diklaim membuat dokumen tidak sah secara hukum.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan pembayaran PKB dan SWDKLL pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor sesuai pasal 61 ayat 2.

"Dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan, formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, dan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan," ucap Prianggo, (11/4/26) menukil Kompas.com.

Proses atau tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident ranmor) pada pasal 63 ayat 2.

"Pada pasal tersebut diatur terkait, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan dan pengarsipan," ucap Prianggo.

Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Hal ini diatur pada pasal 64 ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: Cara Resmi Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Siapkan Kuitansi Jual Beli

Ilustrasi STNK dan KTP sebagai dokumen yang harus dibawa saat bayar pajak motor di Alfamart.
TribunPontianak.co.id
Ilustrasi STNK dan KTP sebagai dokumen yang harus dibawa saat bayar pajak motor di Alfamart.

"Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada pasal 64 ayat 4," ucap Prianggo.

Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan.

Misalnya menggunakan identitas yang tidak sah, melalui pihak lain tanpa kelengkapan yang sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah.

Sehingga, menurut Prianggo, permohonan bakal dikembalikan, atau tidak bisa disahkan, karena STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem Regident Ranmor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa