GridOto.com - Korlantas Polri akhirnya luluh mengizinkan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama berlaku nasional.
Kebijakan ini dimulai dari provinsi Jawa Barat, dan kini akan segera berlaku di seluruh Indonesia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan pada dasarnya seluruh kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi dan identifikasi.
Baik itu saat pendaftaran kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan hingga perubahan data.
Tujuan utama dari proses tersebut adalah untuk pengawasan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP," ujar Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menghadapi kendala, terutama pemilik motor dan mobil bekas yang belum melakukan balik nama.
Mereka kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Melihat kondisi ini, Korlantas bersama pemerintah daerah mengambil langkah solutif.
Wibowo menegaskan masyarakat tetap bisa dilayani untuk pengesahan STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama, selama kendaraan tersebut memang sudah berpindah tangan.