GridOto.com - Banyak warga Jawa Barat yang menanyakan terkait kebijakan perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026.
Melalui aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Tapi, terkait relaksasi tersebut apakah juga berlaku saat membayar pajak 5 tahunan?
Ternyata jawabannya tidak, kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Proses bayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap membutuhkan dokumen lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.
Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tidak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Bisa Ditolak
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan.
Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR