Sementara itu, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama berpotensi membuat kendaraan digunakan oleh pihak lain tanpa jejak administrasi yang jelas.
Dalam kondisi ini, identitas pemilik sah bisa menjadi kabur, sementara kendaraan tetap aktif secara administratif karena pajaknya dibayar.
Situasi tersebut membuka risiko kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa proses balik nama, sehingga sulit ditelusuri jika terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan.
Lebih jauh, Agus menilai kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan saat ini belum sepenuhnya siap.
"ERI belum selesai jadi ya (kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan) belum baik," ucapnya.
Baca Juga: Awas Kaget, Ada Embel-embel Formulir Ini di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Di samping itu, Agus juga menyinggung potensi perilaku menyimpang dalam implementasi kebijakan di lapangan.
"Bea balik nama di-nol-kan supaya orang punya keinginan untuk balik nama tanpa pakai KTP. (Tapi) di Indonesia mau dibuat sistem apa saja niatnya selalu nyolong," ujar dia.
Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran bahwa kemudahan administrasi justru bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban legal, termasuk tidak melakukan balik nama meski kendaraan sudah berganti pemilik.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR