Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Alasan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Belum Berlaku di Jateng

Ferdian - Jumat, 17 April 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan

Dengan syarat warga diminta melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Kebijakan ini diberlakukan usai sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu merupakan respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan aturan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama pemilik pertama kendaraan.

Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Meski demikian, pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa