Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Alasan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Belum Berlaku di Jateng

Ferdian - Jumat, 17 April 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan

GridOto.com - Kebijakan bayar pajak dan perpanjang STNK tanpa KPT pemilik lama masih belum berlaku di Jawa Tengah.

Kebijakan ini diketahui masih dibahas dengan Korlantas Polri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan koordinasi dengan Polri soal kebijakan bayar BPKB tanpa KTP pemilik asli sedang diupayakan.

Jadi sampai saat ini KTP pemilik pertama harus tetap dibawa sebagai syarat membayar pajak atau perpanjangan STNK.

"Kaitannya pembayaran pajak (tanpa KTP asli) itu belum (berlaku). Masih komunikasi sama teman-teman Polri, masih proses," kata Sumarno usai paripurna di DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Nmaun demikian, Sumarno berharap kebijakan tersebut bisa berlaku di Jateng.

Ia mengakui membayar pajak motor tanpa menyertakan KTP asli pemilik akan sangat memudahkan masyarakat untuk tertib pajak dan membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami berharap juga bisa berlaku. Karena tentu dengan kemudahan kan, bisa tingkatkan pajak. Tetapi pajak tak mungkin jalan sendiri, ada teman Polri, kajian di Korlantas. Mudahan dalam waktu dekat, bisa kami sampaikan dan putuskan," ujarnya menukil Kompas.com.

Baca Juga: Jabar Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Berlaku di Jateng?

Sebelumnya Korlantas Polri mengumumkan khusus tahun ini persyaratan penyertaan KTP pemilik terdaftar untuk pembayaran pajak kendaraan bekas ditiadakan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa