Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Mentang-mentang Tanpa KTP, Tetap Bawa Dua Dokumen Ini saat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar

Irsyaad W - Senin, 13 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi keringan untuk pembayaran pajak kendaraan yang dibeli bekas.

Yakni bisa dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Tapi meski begitu, tetap ada dokumen lain yang mesti dibawa untuk proses perpanjang STNK tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat kini cukup membawa dua dokumen utama untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

"Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari keterangan resminya, (12/4/26) dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

Selama ini, ketiadaan KTP pemilik pertama sering kali membuat proses pembayaran pajak menjadi terhambat, bahkan berujung pada tunggakan.

Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi jauh lebih praktis.

Namun perlu dicatat, relaksasi ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Artinya tidak berlaku untuk proses perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Perpanjang STNK Tanpa KTP Juga Berlaku Untuk Pajak 5 Tahunan?

Proses bayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap membutuhkan dokumen lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.

Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tidak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan.

Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Meski terdengar cukup merepotkan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi.

Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan balik nama agar proses administrasi ke depan menjadi lebih mudah.

"Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar, (12/4/26).

Kesimpulannya, meski kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat.

Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.

Sebagai info, pemilik kendaraan di Jawa Barat kini tidak lagi perlu menunjukkan KTP pemilik pertama ketika hendak membayar PKB.

Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kebijakan yang dimaksud termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dinyatakan berlaku sejak 6 April 2026.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa