- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Denda, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan
2. Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya.
Program ini berlaku hingga April 2026.
Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.
Untuk mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP
- STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
- BPKB
Dengan adanya pemutihan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR