GridOto.com - Mengejutkan, negara dibuat rugi sampai Rp 160,7 miliar imbas praktik penimbunan solar bersubsidi.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui ada tiga gudang yang dipakai menjadi tempat penimbunan di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Ini seperti fakta yang disampaikan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf.
Ia mengatakan BBM yang ditimbun lalu dioplos selama 3 tahun di lokasi itu totalnya mencapai 29.232 ton.
"Gudang ini beroperasi sudah sekitar 3 tahun. Jadi puluhan ribu ton yang ditimbun," katanya menukil Kompas.com, Kamis (9/4/2026).
Dirinya merinci, per minggu BBM bersubsidi itu mencapai 203 ton.
Lalu, per bulan mencapai 813 ton dan per tahun sekitar 9.744 ton.
BBM solar bersubsidi itu diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 5.500 di pangkalan dan dijual dengan harga bukan BBM subsidi.
Baca Juga: Mafia Solar Subsidi di Pelalawan Terbongkar, Akali Barcode SPBU Pakai Aksi Licik Ini
"Kerugian negara estimasi per liter Rp 5.500 dikali 29.232 ton sama dengan Rp 160,7 miliar," katanya, melansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tiga gudang itu memiliki fungsi berbeda, mulai dari produksi pengoplosan, penampungan hingga distribusi.
Di gudang pertama, polisi menemukan 26 ton solar hasil olahan dari minyak mentah ilegal.
Aktivitas ini sudah berjalan sekitar enam bulan.
Sementara itu, di gudang kedua, ditemukan 168.000 liter solar yang disimpan dalam ratusan tandon.
BBM ini diduga berasal dari praktik pengecoran SPBU.
Gudang ketiga menyimpan sekitar 9.000 liter solar ilegal dan masih dalam penyelidikan kepemilikan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR