Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hari Pertama Hemat BBM, Motor Konvensional Masih Penuhi Parkiran Pemkab Sumenep

Ferdian - Rabu, 8 April 2026 | 17:15 WIB
Parkir motor di lingkungan Pemkab Sumenep masih padat di tengah kebijakan efisiensi anggaran
Tribun Jatim Network/Ali Hafidz Syahbana
Parkir motor di lingkungan Pemkab Sumenep masih padat di tengah kebijakan efisiensi anggaran

GridOto.com - Penerapan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) hari pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, belum menunjukkan dampak signifikan.

Nampak pada area parkir di sisi timur dan utara Kantor Pemkab Sumenep masih dipadati motor konvensional (8/4/2026).

Sejak pagi, deretan motor masih terlihat berjajar rapat dan hampir memenuhi seluruh lahan parkir yang tersedia.

Sementara itu, kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda angin dan motor listrik masih tampak terbatas jumlahnya.

Samsul, salah satu petugas jaga di lingkungan Pemkab Sumenep, mengatakan kalau banyaknya kendaraan berbahan bakar minyak tidak sepenuhnya berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

"Masih banyak memang kendaraan BBM, tapi itu tidak semuanya milik ASN Pemkab," ujarnya menukil TribunMadura.

Meski begitu, ia mengaku mulai melihat adanya perubahan di kalangan ASN.

Baca Juga: Cek Harga Honda CB150X April 2026, Pilihan Motor Touring dengan Efisiensi BBM 45 Km/Liter

Beberapa di antaranya mulai beralih menggunakan moda transportasi alternatif.

"Ada yang naik becak, turunnya di depan kantor. Ada juga yang pakai sepeda dan motor listrik, tapi masih sedikit," sebutnya.

Menurutnya, kepadatan parkir juga dipengaruhi sejumlah faktor lain. Di antaranya keberadaan siswa magang yang tetap menggunakan motor karena jarak tempat tinggal yang cukup jauh.

Selain itu, banyaknya tamu yang datang ke kantor pemkab juga turut menyumbang padatnya area parkir.

"Hari ini juga ada kegiatan pelantikan, jadi banyak tamu yang bawa motor dan parkir di sini," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas kerja sekaligus menekan konsumsi BBM di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga: Tangki Nakal Kena Semprot! Bareskrim Polri Bongkar Akal-akalan BBM Subsidi, Nilainya Bikin Geleng Kepala

Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (8/4/2026) dan Jumat (10/4/2026).

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah peserta.

Selain itu, rapat dinas dianjurkan dilaksanakan secara daring, terutama saat penerapan work from home (WFH).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa