GridOto.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menggeber pengawasan keselamatan angkutan orang.
Nggak main-main, selama periode 1 Januari sampai 3 April 2026, sudah ada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang diperiksa lewat inspeksi keselamatan alias rampcheck di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan bantuan aplikasi Terminal Online System (TOS), yang jadi senjata utama buat memantau kelayakan armada secara digital.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari total 963.859 kali perjalanan bus yang berangkat dari 115 terminal, sebanyak 576.280 perjalanan atau 59,78% terbukti melakukan pelanggaran.
Sisanya, 387.576 perjalanan atau 40,21% dinyatakan aman tanpa pelanggaran.
“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe kedaluwarsa dan KPS yang juga sudah lewat masa berlaku,” ungkap Aan melalui keteranganya, Selasa (7/4/2026).
Kalau diurai, pelanggaran paling banyak datang dari penyimpangan trayek dengan angka 325.913 kasus.
Disusul pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji sebanyak 154.236, serta 278.179 pelanggaran terkait kartu pengawasan (KPS).
Nggak cuma bus yang berangkat, armada yang datang ke terminal juga kena sisir.
Baca Juga: Cocok Jadi Pilihan Mobil Compact Irit BBM, Segini Harga Suzuki S-Presso April 2026
Dari total 993.155 kali perjalanan yang diperiksa, sebanyak 591.174 perjalanan atau 59,52% dinyatakan melanggar.
Artinya, cuma 401.981 perjalanan (40,48%) yang lolos tanpa catatan.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500 ribu atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Dari hasil pemeriksaan bus yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek lagi-lagi jadi yang terbanyak dengan 324.131 kasus. Kemudian ada 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 296.140 pelanggaran KPS.
Yang menarik, Ditjen Perhubungan Darat juga sudah mengantongi lima perusahaan otobus (PO) dengan catatan pelanggaran terbanyak.
“Kami juga sudah mencatat dan melakukan penindakan pada lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, ada PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Kami pun sudah meminta klarifikasi dari kelima operator ini terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” ucap Aan.
Ke depan, hasil rampcheck ini bakal jadi bahan evaluasi besar-besaran.
Pengawasan juga dipastikan bakal makin diperketat demi menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.
“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas untuk itu kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan. Pastikan selalu bawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku, pastikan juga pengemudi dalam kondisi sehat dan selalu utamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” pungkasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR