Pengemudi juga mengakui bahwa pelat warna merahnya disimpan di bagasi yang kemudian petugas meminta untuk menggantinya.
Saat pergantian pelat nomor dilakukan, salah satu penumpang laki-laki mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor.
Pria berkaos putih dengan kepala plontos itu juga mengaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terlihat mencolok.
Namun alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas yang terus memberikan teguran sambil menunggu pelat nomor kendaraan diganti seperti semestinya.
Setelah pelat putih diganti merah, polisi menyerahkan kembali surat-surat kendaraan dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Terekam Kamera, Mobil Dinas Isi BBM Subsidi Pakai 2 Pelat Berbeda
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Petugas melihat mobil dengan pemasangan Plat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata plat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah plat putih," ujarnya melansir TribunnewsBogor (6/4/2026).
Menurutnya, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sah.
Meski begitu, pada kejadian ini petugas masih memberikan toleransi sehingga tidak dilakukan penilangan.
"Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti plat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," katanya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR