Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan liar dari para sopir dan kondektur.
Galih menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Cilacap.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pungli dan pemalakan yang meresahkan masyarakat," ujar Galih.
Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat Pasal 21 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keduanya dikenai sanksi wajib lapor selama 1 bulan di Polsek Cilacap Tengah.
Selain penindakan, polisi juga melakukan pembinaan dengan mengumpulkan pengurus dan koordinator angkutan di Terminal Bus Cilacap guna mencegah praktik serupa terulang.
Ia menambahkan, patroli dan pengawasan di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR