GridOto.com - Mengangkut penumpang menggunakan mobil pikap termasuk kesalahan fatal.
Sebab secara aturan jelas melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados pun menjelaskan aturan yang mengaturnya.
"Kalau secara aturan lalu lintas itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat berbahaya, khususnya pada Pasal 137 ayat 4. Kendaraan bak terbuka hanya untuk barang, bukan orang," papar Robby, (25/3/26) mengutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, selain melanggar aturan, praktik ini juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi penumpang.
Tidak adanya perlindungan memadai membuat penumpang di bak terbuka sangat rentan mengalami cedera, terutama saat terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan.
Menurut Robby, kepolisian akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyikapi pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Tradisi Lebaran Bikin Ngeri, Bak Pikap Disulap Jadi “Kursi” Penumpang
Petugas di lapangan akan memberikan imbauan kepada pengemudi agar tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR