Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tantang Maut Lima Wanita Buat Konten Mukbang di Mobil Pikap Melaju, Kini Lemas Baca Surat di Sisi Polisi

Irsyaad W - Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Video klarifikasi wanita pembuat konten makan bersama di atas bak mobil pikap yang melaju di Pelaihari, Tanah Laut, Kaklimantan Selatan
IG@pelaihari_news/Dok. Polres Tanah Laut
Video klarifikasi wanita pembuat konten makan bersama di atas bak mobil pikap yang melaju di Pelaihari, Tanah Laut, Kaklimantan Selatan

GridOto.com - Heboh sekelompok wanita berjumlah lima orang menantang maut.

Mereka membuat konten 'mukbang' alias makan di atas bak mobil pikap yang melaju.

Namun kini, mereka berakhir lemas buat klarifikasi di samping Polisi.

Diketahui, video berdurasi lebih dari satu menit ini dibuat di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasatlantas Polres Tanah Laut, Iptu Aditya Dikav, mengonfirmasi pihaknya baru mengetahui video tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

"Betul, pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengirimkan link video dimaksud," ujar Aditya saat dikonfirmasi, (16/10/25) menukil Kompas.com.

Setelah menonton video, Satlantas Polres Tanah Laut melakukan penelusuran untuk mengetahui pemilik akun yang mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Gaduh Pejalan Kaki Kena Tilang Elektronik, Polisi Pangkat Melati Tiga Klarifikasi Begini

Dalam waktu singkat, pemilik akun teridentifikasi dan dipanggil ke Polres Tanah Laut untuk klarifikasi.

"Video itu menampilkan beberapa orang yang menikmati makan di belakang mobil bak terbuka," ungkap Aditya.

Setelah menerima panggilan dari kepolisian, pemilik akun tersebut datang ke Polres Tanah Laut dan mengaku bahwa mereka hanya bersenang-senang sambil membuat konten.

"Tapi tentu saja perilaku ini sangat membahayakan bagi mereka maupun pengguna jalan lainnya," jelas Aditya.

Untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan efek jera, petugas Satlantas Polres Tanah Laut menilang kendaraan yang digunakan untuk membuat konten tersebut, sesuai dengan Pasal 303 junto Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas.

"Selain itu, kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Aditya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa