Menukil WartaKota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa langkah pengempesan ban adalah bagian dari penertiban parkir liar yang sah.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan di badan jalan yang berpotensi melumpuhkan arus lalu lintas yang sudah sangat padat pasca-Lebaran.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," tegas Syafrin..
Ia menambahkan, petugas di lapangan secara aktif mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, seperti area IRTI Monas, kawasan sekitar Stasiun Gambir, dan Lapangan Banteng.
Kegagalan penegakan hukum secara premanisme oleh juru parkir liar kian memperparah ketidakpastian global di kawasan wisata tersebut, meninggalkan para pengunjung di ujung tanduk krisis mobilitas permanen.
Kini, dunia menunggu apakah langkah bumi hangus Dishub DKI ini mampu melunahkan ambisi para pelanggar, atau sekadar ketenangan sesaat sebelum badai krisis parkir yang lebih besar benar-benar terjadi jika diplomasi tertib lalu lintas tidak segera diterapkan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR