Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tren Lampu Dangdut dan Terang, Begini Cara Halau Silau Lampu Kendaraan Dari Lawan Arah

Irsyaad W - Jumat, 20 Maret 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah
Aries Aditya/GridOto.com
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah

GridOto.com - Salah satu kekurangan perjalanan jarak jauh di malam hari yakni silau lampu kendaraan dari lawan arah.

Apalagi jika ketemu dengan mobil yang menganut tren lampu 'dangdut' atau super terang yang menyilaukan pengguna jalan lain.

Kondisi ini dapat mengganggu pandangan pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan jika tidak diantisipasi dengan tepat.

Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani mengatakan, sepertinya perlu ada regulasi yang lebih jelas dan ketat yang mengatur penggunaan head lampu ataupun juga lampu belakang sampai lampu sein.

"Soalnya dari realita di lapangan semakin banyak penggunaan lampu-lampu yang menyilaukan sampai tambahan lampu-lampu aksesoris yang malah terkesan norak. Ini akan sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan pengendara lain, bahkan bisa sampai merusak mata dan kecelakaan," ucap Victor baru-baru ini, dikutip dari Kompas.com

Menurut dia, penggunaan lampu dengan watt lebih tinggi, lampu putih yang menyilaukan, lampu kuning yang terlalu terang, hingga lampu berkelap-kelip dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

Selain itu, kondisi ini dinilai masih minim penertiban karena payung hukumnya belum jelas.

Baca Juga: Petaka Silau Lampu, Ketua DPRD Luwu Timur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Bawa Toyota Fortuner

Lampu Biled di Toyota Kijang Innova Reborn yang kerap dikeluhkan lawan menyilaukan mata
Fathan/Kompas.com
Lampu Biled di Toyota Kijang Innova Reborn yang kerap dikeluhkan lawan menyilaukan mata

Victor menjelaskan, ketika berhadapan dengan kendaraan yang lampunya terlalu terang saat perjalanan mudik, pengendara sebaiknya tidak panik dan tetap menjaga konsentrasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa