GridOto.com - Kecelakaan maut antara Harley-Davidson dengan Yamaha Jupiter MX di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan tetap diproses secara hukum.
Hal ini tetap dilakukan oleh pihak kepolisian meskipun kedua pihak sudah saling memaafkan.
Sebelumnya, pertemuan secara virtual antara pengendara moge dengan korban sempat beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, keduanya terlihat saling meminta maaf dan berdamai sehingga menuai beragam respons dari warganet.
Meski begitu, proses hukum terkait peristiwa tersebut tetap berjalan.
Kapolres Kulon Progo, Ridho Hidayat, menjelaskan bahwa komunikasi maupun upaya mediasi antara pihak yang terlibat merupakan hak masing-masing individu.
“Komunikasi antara kedua pihak itu merupakan hak mereka. Namun untuk proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Ridho saat ditemui di Kulon Progo, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses penyelidikan selesai dilakukan, kepolisian akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ridho menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ikut campur dalam proses mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak.
Meski demikian, apabila nantinya terdapat kesepakatan damai, hal itu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Polisi tidak mencampuri proses mediasi antara kedua belah pihak. Jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu merupakan hak mereka,” jelasnya melansir Kompas.com.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari salah satu atau kedua pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik sebelum diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut.
“Kalau ada permohonan dari kedua pihak, itu tentu akan menjadi pertimbangan bagi kami. Selanjutnya akan disampaikan ke pengadilan untuk menentukan keputusan akhirnya,” katanya.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permohonan restorative justice. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ridho.
Baca Juga: Rayuan Maut Investasi Jual Beli Moge di Pati, Korban Terbujuk Rugi Rp 1,05 Milair
Kapolres juga mengaku mengetahui adanya komunikasi antara pengendara moge dengan ayah dan anak yang mengendarai Yamaha Jupiter MX melalui media sosial. Meski begitu, ia memastikan polisi tidak terlibat dalam komunikasi tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Pernyataan yang hanya disampaikan melalui media sosial atau video tidak bisa dijadikan dasar dalam penanganan perkara.
“Kami melihatnya dari alat bukti yang sah. Jika hanya disampaikan lewat media sosial atau video, itu tidak dapat menjadi dasar hukum. Harus ada pernyataan tertulis atau kesepakatan resmi,” tegasnya.
Ridho memastikan proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga terdapat kejelasan mengenai unsur pidana dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Yang jelas, proses hukumnya tetap berjalan sampai ada kepastian hasilnya,” pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR