Rayuan Maut Investasi Jual Beli Moge di Pati, Korban Terbujuk Rugi Rp 1,05 Milair

Irsyaad W - Rabu, 7 Januari 2026 | 10:30 WIB

Press release Polresta Pati dalam pengungkapan kasus penipuan investasi bodong jual beli motor gede (moge) dengan kerugian Rp 1,05 miliar (Irsyaad W - )

GridOto.com - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi jual beli motor gede (moge) di Pati, Jawa Tengah.

Korban yang terbujuk rayuan maut pria asal Surabaya, Jawa Timur berinisial DAN (36) pun mengalami kerugian Rp 1,05 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyatakan, korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MR (28).

Aksi penipuan tersebut bermula pada September 2024.

Saat itu, korban memiliki dana cukup besar yang belum digunakan.

Ia kemudian mendapat rekomendasi dari rekannya untuk menanamkan modal pada bisnis jual beli moge yang dijalankan tersangka.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari total modal setiap bulan.

Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur

Kafi/Kompas.com
DAN (36), pelaku utama penipuan dan penggelapan uang Rp 1,05 miliar dengan modus investasi jual beli motor gede (moge) di Pati

Tertarik dengan tawaran tersebut, MR mentransfer dana awal sebesar Rp 700 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2024.