Pendekatan yang diambil adalah memperluas partisipasi pembayaran, bukan meningkatkan tarif.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan," ucap Dedi.
"Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," sambungnya.
Tak hanya mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan yang mendukung sektor transportasi dan distribusi barang.
Dalam waktu dekat, kendaraan berpelat kuning dan angkutan logistik justru mendapatkan keringanan pajak.
Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan Warga Jateng Menakutkan, Bisa Berefek Nasional
"Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan," tuturnya.
Dedi optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah.
Ia meyakini basis pembayar pajak yang lebih luas akan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari TribunJabar, (26/2/26), relaksasi pajak bagi kendaraan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Tarif untuk angkutan penumpang diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen, sedangkan angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang mulai berlaku pada awal tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR