GridOto.com - Saat ini warga di Jawa Tengah bergejolak dengan pajak kendaraan.
Sampai muncul 'Gerakan Stop Bayar Pajak' kendaraan karena dirasa ada kenaikan cukup lumayan.
Di tengah isu tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginformasikan mengenai pajak kendaraan di wilayahnya.
Kang Dedi sapaan akrabnya memastikan, tarif pajak kendaraan di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil meskipun pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Ia menilai stabilitas tarif justru lebih berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak dibandingkan kebijakan kenaikan tarif.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sindir Pemilik Mobil dan Motor Model Begini, Disebut Malu-maluin
"Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, dikutip dari Antara, (26/2/26) kemarin.
Dedi menegaskan, sejak awal menjabat, dirinya berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan.
Pendekatan yang diambil adalah memperluas partisipasi pembayaran, bukan meningkatkan tarif.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan," ucap Dedi.
"Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," sambungnya.
Tak hanya mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan yang mendukung sektor transportasi dan distribusi barang.
Dalam waktu dekat, kendaraan berpelat kuning dan angkutan logistik justru mendapatkan keringanan pajak.
Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan Warga Jateng Menakutkan, Bisa Berefek Nasional
"Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan," tuturnya.
Dedi optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah.
Ia meyakini basis pembayar pajak yang lebih luas akan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari TribunJabar, (26/2/26), relaksasi pajak bagi kendaraan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Tarif untuk angkutan penumpang diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen, sedangkan angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang mulai berlaku pada awal tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR