Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlupakan, Ini Sosok Penggagas Mobil Listrik Nasional Lulusan ITB Yang Justru Dipenjara

Irsyaad W - Senin, 2 Maret 2026 | 12:30 WIB
Dasep Ahmadi, penggagas mobil listrik di Indonesia
Dok. Kompas.com
Dasep Ahmadi, penggagas mobil listrik di Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/16), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.

Baca Juga: Akhirnya Diresmikan, Inilah Mobil Listrik Pertama Honda di Indonesia

Dasep Ahmadi (tengah) dan Dahlan Iskan (kanan)
Agung Kurniawan/Kompas.com
Dasep Ahmadi (tengah) dan Dahlan Iskan (kanan)

Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013.

Saat itu Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik.

Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Tiga BUMN yang terlibat yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero).

Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun dalam perjalanannya, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa