Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/16), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.
Baca Juga: Akhirnya Diresmikan, Inilah Mobil Listrik Pertama Honda di Indonesia
Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013.
Saat itu Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik.
Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga BUMN yang terlibat yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero).
Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun dalam perjalanannya, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR