GridOto.com - Pejabat Kabupaten Bekasi mendapat peringatan tegas terkait jalan rusak di wilayahnya.
Jika kelalaian perbaikan berujung pada kecelakaan hingga korban jiwa, pejabat berwenang sebagai penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.
Peringatan tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono (27/2/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Di pasal itu jelas penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” ujar Sugihartono melansir WartaKota.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 24 UU LLAJ, sementara ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 273.
Sugihartono menegaskan, apabila penyelenggara jalan lalai dan tidak melakukan perbaikan hingga menyebabkan korban, sanksi pidana dapat diberlakukan.
“Jika penyelenggara jalan abai tidak melakukan perbaikan sampai menyebabkan fatalitas, maka pada Pasal 273 ada sanksi pidana sampai 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Data Kementerian PU, Ini 10 Provinsi Dengan Rekor Jalan Rusak Terbanyak
Satlantas Polres Metro Bekasi telah melakukan pendataan terhadap titik-titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Data tersebut sudah disampaikan kepada pejabat berwenang, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Namun, berdasarkan hasil monitoring menjelang arus mudik Lebaran, masih ditemukan sejumlah ruas jalan dalam kondisi rusak dan berlubang.
Kerusakan terpantau di jalur nasional Pantura, mulai dari Tambun hingga Kedungwaringin, perbatasan Karawang.
Selain itu, jalan kabupaten di Kalimalang juga masih terdapat lubang dengan kedalaman mencapai 20–30 sentimeter.
“Di Jalan Kabupaten di Kalimalang juga masih ada yang rusak. Lubang 20-30 sentimeter, kita sudah sampaikan itu. Ada juga yang sudah diperbaiki,” kata Sugihartono.
Lubang sedalam itu bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga bisa memicu kecelakaan serius, terutama bagi pengendara roda dua yang mendominasi jalur tersebut.
Kasatlantas menegaskan, pihaknya akan kembali menginventarisasi seluruh titik kerusakan, terutama yang menjadi jalur mudik.
Baca Juga: Simpan Aplikasi Ini, Berguna Buat Lapor Jalan Rusak Agar Segera Ditangani Pemerintah
Lonjakan volume kendaraan saat musim mudik meningkatkan potensi kecelakaan jika jalan tak kunjung diperbaiki.
“Selalu kita ingatkan, kita akan inventarisir lagi titik-titik jalan rusak, kita sampaikan. Jika mereka abai ya mereka bisa dipanggil dan dijerat pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut keselamatan warga.
Di balik setiap lubang jalan, ada risiko nyawa pengendara yang melintas, pekerja, pelajar, orang tua, hingga pemudik yang ingin pulang kampung dengan selamat.
Polisi menegaskan, hukum dapat menjadi langkah terakhir jika kewajiban perbaikan diabaikan.
Sebab, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama, namun berada di tangan penyelenggara yang diberi kewenangan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR