GridOto.com - Pejabat Kabupaten Bekasi mendapat peringatan tegas terkait jalan rusak di wilayahnya.
Jika kelalaian perbaikan berujung pada kecelakaan hingga korban jiwa, pejabat berwenang sebagai penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.
Peringatan tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono (27/2/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Di pasal itu jelas penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” ujar Sugihartono melansir WartaKota.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 24 UU LLAJ, sementara ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 273.
Sugihartono menegaskan, apabila penyelenggara jalan lalai dan tidak melakukan perbaikan hingga menyebabkan korban, sanksi pidana dapat diberlakukan.
“Jika penyelenggara jalan abai tidak melakukan perbaikan sampai menyebabkan fatalitas, maka pada Pasal 273 ada sanksi pidana sampai 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Data Kementerian PU, Ini 10 Provinsi Dengan Rekor Jalan Rusak Terbanyak
Satlantas Polres Metro Bekasi telah melakukan pendataan terhadap titik-titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR