Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ultimatum Keras Polisi, Pejabat yang Biarkan Jalan Rusak Bisa Dibui

Ferdian - Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:30 WIB
Perbaikan jalan Pantura di wilayah Bekasi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Perbaikan jalan Pantura di wilayah Bekasi

GridOto.com - Pejabat Kabupaten Bekasi mendapat peringatan tegas terkait jalan rusak di wilayahnya.

Jika kelalaian perbaikan berujung pada kecelakaan hingga korban jiwa, pejabat berwenang sebagai penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.

Peringatan tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono (27/2/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Di pasal itu jelas penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” ujar Sugihartono melansir WartaKota.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 24 UU LLAJ, sementara ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 273.

Sugihartono menegaskan, apabila penyelenggara jalan lalai dan tidak melakukan perbaikan hingga menyebabkan korban, sanksi pidana dapat diberlakukan.

“Jika penyelenggara jalan abai tidak melakukan perbaikan sampai menyebabkan fatalitas, maka pada Pasal 273 ada sanksi pidana sampai 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Data Kementerian PU, Ini 10 Provinsi Dengan Rekor Jalan Rusak Terbanyak

Satlantas Polres Metro Bekasi telah melakukan pendataan terhadap titik-titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa