GridOto.com - Ada banyak hal yang terasa anomali di Indonesia. Termasuk proses bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Warga bertanya-tanya, kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli ditolak, tapi lewat calo bisa mulus?
Praktik ini dinilai sudah menjadi rahasia umum. Artinya, ada potensi birokrasi bisa dipermudah di kemudian hari.
Berdasarkan pantauan, beberapa warga mengaku pernah memanfaatkan jasa calo untuk mempermudah urusan bayar PKB tanpa KTP sesuai STNK.
Praktik ini juga dinilai sudah menjadi rahasia umum.
Salah satu contoh unggahan yang banyak direspons warganet ada di akun Instagram @_thinksmart.id.
Unggahan tersebut sudah dikomentari dan disukai puluhan ribu kali oleh warganet.
Baca Juga: Bungkam Gerakan Stop Bayar Pajak, Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jateng Resmi Berlaku
Sebagian mereka sudah tidak terkejut dengan praktik nembak KTP dan mengaku menjadi pengalaman pribadi saat proses bayar PKB di kantor Samsat.
Fenomena tersebut memungkinkan bahwa birokrasi pembayaran PKB bisa dipermudah secara resmi.
Sehingga, tak akan ada praktik pungli atau memanfaatkan jasa calo lagi.
Mukhlishon (32) Warga di Klaten mengatakan biaya nembak KTP beragam mulai Rp 50.000 sampai Rp 200.000, tergantung pajak tahunan atau 5 tahunan.
"Saya termasuk yang memanfaatkan jasa calo saat proses balik nama, karena bisa memangkas urusan birokrasi, tujuan calo sebenarnya bagus untuk membantu warga bayar pajak, tapi ini praktik illegal," ucap Mukhlis, (17/2/26) disitat dari Kompas.com.
Menariknya, Mukhlis menilai hal itu bisa menjadi angin segar di kemudian hari, seiring berkembangnya era digitalisasi.
"Seharusnya birokrasi yang sederhana ini bisa diresmikan, dengan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, berupa peningkatan kualitas layanan publik, saya kira ini bisa menarik masyarakat untuk taat bayar pajak," ucap Mukhlis.
Baca Juga: Calo Minggir Dulu, Ini Syarat Komplit dan Biaya Kalau Mau Mutasi Kendaraan
Hal serupa disampaikan Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang. Dia berharap urusan bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dan transparan.
"Saya tidak masalah bila harus bayar PKB kena biaya tambahan, saat proses balik nama saya pakai jasa calo, tapi mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” ucap Nurhadi, (17/2/26) menukil Kompas.com.
Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana.
Di sisi lain fungsi registrasi dan identifikasi bisa dilakukan dengan sistem yang terbarukan.
"Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, tak ada pungli, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani," ucap Nurhadi.
Nurhadi menilai, di era digitalisasi yang semakin canggih seperti saat ini. Data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah tanpa menghilangkan unsur keamanan pihak kepolisian.
"Contohnya, saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP, sehingga registrasi dan identifikasi kendaraan seharusnya pun bisa," papar Nurhadi.
Baca Juga: Calo Samsat Pemalang Meresahkan, Mobil Pikap Bu Nurohmah Lenyap Saat Ingin Cek Fisik
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'tembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.
"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo, (22/2/26) mengutip Kompas.com.
Artinya, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.
"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.
Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :
- Formulir permohonan
- STNK
- TBPKP
- KTP asli sesuai data STNK serta
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR