Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

Irsyaad W - Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB
Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus
IG/@thinksmart.id
Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus

"Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, tak ada pungli, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani," ucap Nurhadi.

Nurhadi menilai, di era digitalisasi yang semakin canggih seperti saat ini. Data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah tanpa menghilangkan unsur keamanan pihak kepolisian.

"Contohnya, saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP, sehingga registrasi dan identifikasi kendaraan seharusnya pun bisa," papar Nurhadi.

Baca Juga: Calo Samsat Pemalang Meresahkan, Mobil Pikap Bu Nurohmah Lenyap Saat Ingin Cek Fisik

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'tembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.

"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo, (22/2/26) mengutip Kompas.com.

Artinya, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.

"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.

Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :

- Formulir permohonan
- STNK
- TBPKP
- KTP asli sesuai data STNK serta
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa