Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

Irsyaad W - Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB
Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus
IG/@thinksmart.id
Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus

Sehingga, tak akan ada praktik pungli atau memanfaatkan jasa calo lagi.

Mukhlishon (32) Warga di Klaten mengatakan biaya nembak KTP beragam mulai Rp 50.000 sampai Rp 200.000, tergantung pajak tahunan atau 5 tahunan.

"Saya termasuk yang memanfaatkan jasa calo saat proses balik nama, karena bisa memangkas urusan birokrasi, tujuan calo sebenarnya bagus untuk membantu warga bayar pajak, tapi ini praktik illegal," ucap Mukhlis, (17/2/26) disitat dari Kompas.com.

Menariknya, Mukhlis menilai hal itu bisa menjadi angin segar di kemudian hari, seiring berkembangnya era digitalisasi.

"Seharusnya birokrasi yang sederhana ini bisa diresmikan, dengan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, berupa peningkatan kualitas layanan publik, saya kira ini bisa menarik masyarakat untuk taat bayar pajak," ucap Mukhlis.

Baca Juga: Calo Minggir Dulu, Ini Syarat Komplit dan Biaya Kalau Mau Mutasi Kendaraan

Hal serupa disampaikan Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang. Dia berharap urusan bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dan transparan.

"Saya tidak masalah bila harus bayar PKB kena biaya tambahan, saat proses balik nama saya pakai jasa calo, tapi mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” ucap Nurhadi, (17/2/26) menukil Kompas.com.

Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana.

Di sisi lain fungsi registrasi dan identifikasi bisa dilakukan dengan sistem yang terbarukan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa