Selama ini, polisi melakukan penindakan berdasarkan kriteria standar kendaraan bermotor dan dampaknya terhadap ketertiban umum.
"Ini memang belum ada payung hukumnya. Kita hanya menindak karena kita nilai dan data dan itu tak standar dan itu meresahkan masyarakat terutama memekakan telinga sehingga mengganggu ketenangan masyarkat," ujar Raydian.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Polda Jabar memusnahkan 4.599 knalpot bising hasil razia jajaran Satlantas di seluruh Polres di Jabar sejak November hingga Januari.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
"Saat ini alhamdulillah sudah dimusnahkan. Dan ini tidak berhenti di sini. Tadi komitmen dari Pak Kapolda disampaikan bahwa kita 'sauyun dan jaga lembur' untuk menjaga kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib, terutama menjelang Idul Fitri selama bulan Ramadhan ini," bebernya.
Berdasarkan data kepolisian, penggunaan knalpot brong paling banyak ditemukan di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Terbitkan SE Dilarang Jual dan Pakai Knalpot Racing
Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan milenial dan Gen Z, termasuk para pelajar.
"Kebanyakan dari kalangan milenial dan Gen Z, termasuk para pelajar," tutur Raydian.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menambahkan, kebisingan knalpot non-standar bukan hanya soal polusi suara, melainkan juga pemicu konflik sosial dan gangguan emosi di masyarakat.
"Bayangkan pagi-pagi kita berangkat, mendengar suara knalpot seperti ini, tentu menambah emosi," ucap Rudi.
Rudi menegaskan tindakan ini diambil demi kenyamanan publik agar warga bisa beristirahat tanpa gangguan suara bising.
"Pemusnahan knalpot non-standar hari ini juga memiliki makna penting. Kita mengembalikan hak masyarakat Jawa Barat untuk hidup lebih tenang, beristirahat tanpa gangguan, serta mencegah konflik sosial akibat kebisingan dan polusi suara," tegas Rudi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR