Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Bocah Jadi Dalang Curanmor di Malang, Main Peran Ini Saat Target Terkunci

Ferdian - Rabu, 4 Februari 2026 | 19:30 WIB
Motor hasil curian dua bocah di malang dikembalikan ke korbannya
(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)
Motor hasil curian dua bocah di malang dikembalikan ke korbannya

GridOto.com - Dua bocah harus beurusan dengan polisi usai keciduk maling motor di Jalan Industri Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Herannya, kedua pelaku masih di bawah umur, yang mana MYM berusia (16) dan RHP (10).

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga dan sempat viral di media sosial.

Berbekal rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada 27 Januari 2026.

“Bukti rekaman CCTV milik warga memperlihatkan secara jelas modus operandi yang dilakukan oleh dua pelaku,” ujar Putu Kholis saat ditemui di Polresta Malang Kota, Senin (3/2/2026).

Polisi juga mengungkap, dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian motor lain di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Mahasiswa Salah Tekuni Jurusan, Jadi Spesialis Maling Motor di 17 Lokasi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari motor yang tidak dikunci ganda.

Mereka beraksi secara berpasangan dengan pembagian peran, yakni satu pelaku memantau situasi, sementara pelaku lain mengeksekusi pencurian.

“Modusnya mengincar motor yang tidak dikunci setang (ganda). Setelah menemukan target, motor didorong keluar dari permukiman lalu dinyalakan,” kata Putu Kholis melansir Kompas.com.

Atas kejadian tersebut, Putu Kholis mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan pengamanan berlapis, seperti penggunaan kunci ganda atau kunci roda.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf EFG dan Pasal 477 ayat (2). Namun, karena pelaku masih di bawah umur, Polisi tidak melakukan penahanan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan diversi,” ujar Putu Kholis.

Meski tidak ditahan, kedua pelaku tetap dikenai wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga: Lansia di Tangerang Jadi Pahlawan, Maling Motor Gagal Diwarnai Tembakan

Sementara itu, motor milik korban telah diserahkan kembali oleh pihak kepolisian.

Korban, Andika Nur Pratama Putra, mengaku bahwa motornya dicuri karena tidak dikunci ganda saat diparkir di lingkungan tempat tinggalnya.

“Motor saya diparkir paling belakang dan tidak dikunci setang supaya motor di depan bisa keluar. Ternyata justru jadi sasaran,” kata Andika.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa